home

Soal Investasi, RI Tertinggal di Belakang


Untuk mempercepat investasi, pemerintah telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

20 April 2010

VIVAnews - Urusan investasi di Indonesia kini semakin dipermudah. Setidaknya untuk mempercepat masuknya investasi, mulai tahun ini pemerintah telah serius membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Direktur Deregulasi Pelayanan Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal, Tamba P Hutapea mengatakan, kemudahan ini diberikan untuk mencapai target investasi Indonesia yang mencapai Rp 2.000 triliun per tahun. Untuk itu, sejumlah peraturan telah diterbitkan BKPM terkait kemudahan masuknya investasi ini.

Tamba mencontohkan, salah satu peraturan yang telah terbit itu adalah Peraturan Kepala BKPM nomor 11 tahun 2009 tentang tata cara pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan pelayanan terpadu satu pintu dibidang penanaman modal.

"Peraturan ini memiliki tujuan memberikan kemudahan dalam pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi penanaman modal," kata Tamba dalam seminar 'Jalur Cepat' Berinvestasi di Indonesia di Graha Niaga, Jakarta, Selasa 20 April 2010.

Diharapkan melalui peraturan ini, kata dia, investor tak lagi-lagi mengeluh dan pusing karena adanya benturan payung hukum dan proses birokrasi yang dianggap rumit.

Melalui perbaikan ini pula, dia mengatakan, posisi berinvestasi di Indonesia yang masih berada di urutan terbelakang, bisa lebih baik. Pasalnya, Indonesia saat ini tercatat masih berada di urutan ke 122 dalam hal kemudahan berinvestasi.

Urutan ini kalah dibandingkan dengan Malaysia yang menempati posisi 22, Thailand yang diposisi 17, Vietnam posisi 93, dan Singapura pada posisi pertama.

Pelayanan PTSP, kata dia, saat ini semakin mempermudah keinginan berinvestasi bagi investor. "Ini karena semua proses pengelolaanya, mulai dari permohonan sampai terbitnya dokumen dalam satu tempat," ujar dia.

Sejumlah kementerian terkait pun disebut telah menyerahkan delegasi dan kewenangannya ke BKPM untuk membentuk PTSP yang optimal. "Jadi nanti dengan PTSP ini, pusat dan daerah akan menjadi sama. Jadi bagaiamana pemerintah sekarang sedang bekerja keras membentuk PTSP ini di seluruh Indonesia," katanya.

Manfaat PTSP ini antara lain pemohon cukup berinteraksi dnegan satu PTSP saja, waktu pengurusan perijinan yang lebih pasti dan singkat, seluruhnya terekam untuk mengecek keabsahan dokumen perizinan, memudahkan sinkronisasi, dan memudahkan interrelasi proses. (HS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar