home

Pemerintah Kirim 859 Dokter ke Daerah Terpencil

1 April 2010

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengirimkan 859 dokter dan dokter gigi baru untuk menjalankan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di puskesmas-puskesmas yang ada di daerah terpencil dan sangat terpencil di luar Pulau Jawa dan Bali.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Ratna Rosita Hendardji secara simbolis melepas keberangkatan 258 dokter/dokter gigi di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Rabu.

"Dokter dan dokter gigi baru lainnya akan diberangkatkan dari provinsi di tempat Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi tempat mereka belajar berada," katanya.

Ratna berharap para dokter/dokter gigi PTT dapat beradaptasi dengan lingkungan tempat mereka bekerja serta mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama pendidikan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara baik kepada masyarakat.

"Tentunya harus melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang merata, bermutu dan berkeadilan," katanya.

Menurut Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan Abdul Rival, pemerintah mengangkat dokter/dokter PTT baru untuk mengganti atau mengisi kebutuhan dokter dan dokter gigi di puskesmas yang ada di daerah terpencil dan sangat terpencil tiga kali dalam setahun yakni pada April, Juni dan September.

"Pengangkatan tenaga PTT periode April 2010 sebanyak 859 orang terdiri atas 661 dokter dan 198 dokter gigi," katanya.

Dari 661 dokter yang diangkat menjadi PTT, 261 orang ditempatkan di daerah dengan kriteria terpencil, dan 400 orang lagi di daerah sangat terpencil.

Sedangkan dari 198 dokter gigi yang diangkat, 37 orang akan ditempatkan di daerah terpencil, dan 161 orang ditempatkan di daerah sangat terpencil.

Mereka akan bertugas selama enam bulan bagi yang bekerja di daerah sangat terpencil dan satu tahun bagi yang bekerja di daerah terpencil.

Selama bertugas mereka akan memperoleh gaji berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dokter/dokter gigi yang bertugas di daerah terpencil memperoleh gaji bersih sebesar Rp1.530.000,- per bulan sedangkan yang bertugas di daerah sangat terpencil sebesar Rp 1.730.000,-.

Selain itu pemerintah juga memberikan insentif di luar gaji sebesar Rp5 juta kepada dokter/dokter gigi yang bertugas di daerah sangat terpencil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar