Untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan itu mendapat tambahan penghasilan Rp250 ribu.
25 Juni 2010.
VIVAnews - Pemerintah mengalokasikan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 sebesar Rp10,99 triliun.
Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 117/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010.
Dalam Permenkeu itu dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kuota 2006 hingga 2009.
Tunjangan profesi guru PNSD diberikan satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan, terhitung mulai 2010. Penyaluran tunjangan dilakukan secara semesteran (enam bulanan), yaitu semester pertama (Januari-Juni) dilakukan pada Juni 2010.
Sedangkan semester kedua (Juli-Desember) dilakukan pada November 2010. Tunjangan profesi guru PNSD tidak termasuk untuk bulan ke-13.
Sementara itu, berdasarkan Permenkeu Nomor: 119/PMK.07/2010, khusus kepada guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per orang per bulan, terhitung mulai 1 Januari 2010.
Dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD disalurkan per enam bulanan (semesteran), yaitu semester pertama (Januari-Juni) dilakukan pada Juni dan semester kedua (Juli-Desember) dilakukan pada November 2010.
Namun, tambahan penghasilan guru PNSD ini tidak termasuk untuk bulan ke-13.
Pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan kepada masing-masing guru PNSD paling lambat Juli 2010 untuk semester pertama dan Desember 2010 untuk semester kedua.
Pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan kepada masing-masing guru PNSD dikenakan pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif 15 persen bersifat final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar