home

Promosi Produk Lewat "Social Media"

4 Oktober 2010.

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas pencarian melalui online akan semakin berkembang jika digabungkan dengan social media. Dengan adanya penggabungan kedua hal tersebut, diharapkan brand akan menjadi lebih dekat dengan konsumen. Demikian disampaikan Google Head of Agency Relation SEA, Anand Tilak, dalam seminar "Digital Is Now", Senin (4/10/2010), di Hotel Dharmawangsa, Jakarta.

"Kegiatan searching dan social media harus melebur seperti join forces karena perkembangan social media kini semakin tumbuh orang menceritakan apa saja yang dilakukannya melalui social media," ujar Anand.

Ia mengungkapkan dengan penggabungan social media dalam search engine, konsumen akan semakin mudah menemukan produk yang mereka inginkan. Selain itu, akan semakin banyak informasi yang didapatnya.

Menurut Anand ada dua tipe pembeli produk yakni yang melakukan kegiatan seacrhing dan yang tidak. "Bagi konsumen tipe searcher dia akan memiliki info tentang produk yang lebih akurat, mempunya hasrat mengeluarkan uang dan untuk membeli produk tersebut dibandingkan dengan yang tidak," ujarnya.

Pengiklan menurut Anand telah menyia-nyiakan uangnya dengan memasang iklan di berbagai media. Padahal, yang terpenting adalah bagaimana brand lebih dekat dengan konsumen, salah satunya adalah dengan teknik pencarian. "Pencarian adalah spot 30 detik bagi marketing modern yang terjamin mencapai target dan terpercaya," ungkapnya.

Meski begitu besar dampaknya, Anand mengakui pendorong pertama konsumen untuk mencari info tentang produk adalah melalui iklan di media massa. "Jadi keduanya, baik offline campaign lewat media massa maupun online campaign (internet) harus digabungkan," ungkap Anand.

Oleh karena itu, kini brand harus memiliki strategi yang tepat kepada konsumennya. "Jangan sampai konsumen tidak menemukan produk Anda. Salah satu kuncinya memang perbanyak keyword. Makin banyak keyword bagus, kalau kurang itu tidak baik," ujar Anand.

Kuota Mahasiswa Miskin Diatur

4 Oktober 2010.

SIDOARJO, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP ini ada setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

PTN BHMN tetap ada. Namun, pengelolaan keuangannya harus tunduk kepada undang-undang tentang keuangan yang ada.
-- Mohammad Nuh

Peraturan pemerintah (PP) tersebut menegaskan opsi pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri (PTN) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau badan layanan umum (BLU).

"PTN berstatus badan hukum milik negara (BHMN) tetap ada. Namun, pengelolaan keuangannya harus tunduk kepada undang-undang tentang keuangan yang ada," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, seusai halalbihalal dan meresmikan gedung-gedung di lingkungan Yayasan Pendidikan Ma'rif, Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (3/10/2010).

Seperti disampaikan dalam pidato pengantar nota keuangan Presiden di DPR, menurut Nuh, pengeluaran PTN BHMN termasuk dalam APBN, pengelolaan keuangannya dilakukan sebagai PNBP atau sebagai BLU. Menurut Nuh, ada masa transisi untuk penerapan PP No 66/2010 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 September 2010, yakni sampai 31 Desember 2012. Karena itu, semua yang dilakukan setelah 31 Maret (ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan UU BHP) masih dianggap sah.

Dinilai kemunduran

Menanggapi ketentuan ini, Sekretaris Universitas Airlangga Hadi Subhan menilainya sebagai kemuncuran luar biasa dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Ini kemunduran karena PTN berstatus BHMN sudah menerapkan pengelolaan keuangan yang mandiri dan ini sesuai dengan karakteristik urusan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi," kata Hadi.

Jika kembali ke PNBP, menurut dia, birokrasinya sangat rumit dan itu menghambat pengelolaan pendidikan untuk lebih progresif. Jika kembali ke BLU, artinya menyamakan PTN dengan badan usaha yang bisa mencari laba.

Peraturan baru tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU Sisdiknas. Sebab, menurut Hadi, pada Pasal 53 Ayat 3 disebutkan, bahwa penyelenggara pendidikan mengelola dana secara mandiri.

Selain masalah pengelolaan keuangan PTN, PP No 66/2010 juga menetapkan kuota mahasiswa mirskin penerima bantuan pendidikan minimal 20 persen di setiap penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri.

Saatnya Manfaatkan Air Laut untuk Minum








oleh Nawa Tunggal

JAKARTA, KOMPAS.com — Keterbatasan Jakarta mendapatkan air baku untuk diolah menjadi air bersih sebenarnya bisa diatasi dengan memanfaatkan air laut yang melimpah. PT Pembangunan Jaya Ancol bukan cuma mengolah air laut menjadi air tawar, melainkan juga mengolahnya menjadi kolam apung berkadar garam tinggi.

Inovasi yang dilakukan, antara lain, 7.000 meter kubik air laut diubah menjadi 5.000 meter kubik air tawar per hari. Sisanya, sekitar 2.000 meter kubik, menjadi air berkadar garam tinggi yang digunakan untuk kolam apung, salah satu wahana wisata di Ancol Taman Impian.

”Teknologi desalinasi ini menjadi inovasi untuk tidak semata-mata meraih hasil air minum dari sumber air laut tak terbatas,” kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Budi Karya.

Kolam apung merupakan manfaat wisata edukatif lain, di samping perolehan air tawar dari proyek Ancol Newater-Sea Water Desalination Plant. Bambang Tutuko selaku Wakil Direktur Arkonin yang menjadi konsultan proyek ini, Selasa (28/9/2010), menguraikan, desain rancang bangunnya bisa untuk memproduksi sampai kapasitas 15.000 meter kubik per hari.

”Desainnya sudah selesai dirancang dan konstruksinya sekarang masih dikerjakan. Akhir tahun ini bisa selesai,” kata Bambang.

Osmosis terbalik

Reverse osmosis atau osmosis terbalik merupakan proses yang ditempuh secara umum untuk mengubah air laut menjadi air tawar. Caranya dengan mendesakkan air laut melewati membran-membran semipermeable untuk menyaring kandungan garamnya. Kandungan garam yang tersaring disisihkan. Sebagian air laut digunakan untuk melarutkannya.

Larutan itulah yang kemudian menjadi bagian dari 2.000 meter kubik per hari yang kemudian disalurkan ke Kolam Apung Wahana Atlantis Ancol.

Dalam kandungan garam tinggi, air kolam itu mampu mengapungkan manusia. Namun, untuk menikmati kolam apung ini, ada beberapa ketentuan yang diberlakukan untuk menunjang keselamatan dan kesehatan.

Reverse osmosis atau RO ini ditempuh setelah ada berbagai perlakuan terhadap sumber air bakunya,” kata Bambang.

Menurut Bambang, air baku itu diambil dari Danau Ancol. Danau Ancol dirancang untuk menampung pula air hujan ataupun limbah pemanfaatan air bersih yang digunakan berbagai fasilitas publik di kawasan wisata tersebut.

Pemasukan air hujan ataupun limbah pemanfaatan air bersih merupakan upaya untuk menurunkan kadar garam danau payau tersebut. Dengan demikian, diharapkan proses osmosis terbalik menjadi lebih ringan dengan air baku yang rendah kadar garamnya. ”Ini ada kaitannya dengan usia produktif dari teknologi desalinasi ini,” ujarnya.

Untuk menghasilkan air bersih dari air laut ini dibutuhkan energi listrik sebesar 4,72 kilowatt jam per meter kubik. ”Sekarang ini rata-rata listrik per kilowatt jam mencapai harga Rp 1.000,” ujar Bambang.

General Manager Perencanaan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Sandy Rudiana mengatakan, perusahaannya memiliki kebutuhan air tawar sebanyak 15.000 meter kubik per hari. Saat ini belum bisa terpenuhi seluruh kebutuhannya.

”Dari perusahaan air minum daerah hanya diperoleh 9.000 meter kubik per hari sehingga masih kekurangan 6.000 meter kubik per hari,” kata Sandy.

Selain faktor kekurangan suplai air bersih, menurut Sandy, juga ditemui kendala harga yang terlampau tinggi. Produksi air bersih dari proses desalinasi bisa bersaing dengan tarif air bersih kelas komersial yang mencapai Rp 12.500 per meter kubik. Bahkan, tarif air bersih industri mencapai Rp 15.000 per meter kubik.

Nilai produksi air bersih dengan teknologi desalinasi yang dikembangkan sekarang mampu menekan harga hingga Rp 9.000 per meter kubik.

Pengembangan model

YJ Harwanto, selaku General Manager Ancol Taman Impian PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, mengatakan, proyek desalinasi ini sebagai pengembangan model tatkala ada tuntutan penghentian pengambilan air tanah di Jakarta, terutama di kawasan pesisir Jakarta Utara.

”Model seperti ini harus dikembangkan oleh pihak-pihak lainnya,” kata Harwanto.

Dia mengatakan, perusahaannya tidak pernah mengambil air tanah untuk mencukupi kebutuhan. Namun, mereka menerima imbas paling parah berupa penurunan tanah paling cepat di Jakarta. Saat ini diperkirakan kawasan Ancol mengalami penurunan tanah 26 sentimeter per tahun.

Seperti lokasi kuburan yang dipelihara Pemerintah Belanda di dalam kawasan wisata Ancol, sejak belasan tahun yang lalu masih 1 meter sampai 2 meter di atas permukaan laut. Namun, sekarang sudah berada di bawah permukaan air laut sehingga diperlukan pemompaan air ketika tergenang air laut.

Pengurukan, menurut Harwanto, dilakukan setiap tahun. Lokasi-lokasi yang tidak diuruk pada akhirnya mudah tergenang air hujan atau luapan air laut pasang.

Desalinasi sebagai jawaban teknologi atas tuntutan penghentian pengambilan air tanah di Jakarta. Pengelola kawasan wisata Ancol sudah memulainya. Ditunggu yang lainnya.