JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi VII DPR menyepakati pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi secara bertahap, yang dimulai jenis premium di wilayah Jabodetabek, dilakukan akhir Maret 2011.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di Jakarta, Selasa (14/12/2010) dini hari.
Komisi VII DPR meminta pemerintah melakukan kajian teknis pembatasan dan disetujui komisi terlebih dahulu pada masa sidang berikutnya, yakni Januari 2011, sebelum memulai pelaksanaannya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya berlangsung hampir 14 jam, yakni sejak Senin (13/12/2010) pukul 10.30 WIB hingga selesai Selasa pukul 00.10 WIB, dengan diselingi tiga kali skors.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di Jakarta, Selasa (14/12/2010) dini hari.
Komisi VII DPR meminta pemerintah melakukan kajian teknis pembatasan dan disetujui komisi terlebih dahulu pada masa sidang berikutnya, yakni Januari 2011, sebelum memulai pelaksanaannya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya berlangsung hampir 14 jam, yakni sejak Senin (13/12/2010) pukul 10.30 WIB hingga selesai Selasa pukul 00.10 WIB, dengan diselingi tiga kali skors.
