home

Wah, 50,33 Persen Jalan di Indonesia Rusak


19 Maret 2010
SEMARANG, KOMPAS.com — Jalan nasional sepanjang 5.000 dari total 34.628 kilometer di sejumlah daerah di Indonesia dalam kondisi rusak sehingga membutuhkan perbaikan, kata anggota tim sosialisasi dari Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Palgunadi.

"Salah satu penyebab kerusakan jalan nasional karena muatan kendaraan yang berlebihan," katanya dalam acara sosialisasi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Kamis (18/3/2010).

Sosialisasi dihadiri anggota Komisi V DPR, pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Riset dan Teknologi, dan Ditlantas Babinkam Polri.

Jalan nasional yang kondisinya baik hingga kini mencapai 49,67 persen, kondisi rusak sedang 33,56 persen, dan rusak ringan 13,34 persen, sedangkan jalan nasional yang rusak parah 3,44 persen.

"Kerusakan juga disebabkan jalan nasional sering terendam air, kontur tanah, dan kualitas pembuatan jalan yang tidak optimal," katanya.

Ia mencontohkan, truk sebenarnya tidak boleh mengangkut muatan sebanyak 10 ton, tetapi praktiknya ada yang mengangkut barang hingga lebih dari 40 ton.

Meski banyak jalan nasional yang rusak, anggaran yang diberikan pemerintah pusat untuk program perbaikan dan peningkatan kapasitas jalan hanya sebesar Rp 16 triliun.

"Idealnya dana yang dibutuhkan untuk perbaikan seluruh jalan nasional yang rusak sebesar Rp 27 triliun sehingga masih terdapat kekurangan dana sebesar Rp 11 triliun," ujarnya.

Anggota Komisi V DPR RI, Muqowam, mengatakan, kondisi jalan yang rusak memengaruhi tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

"UU Nomor 22/2009 yang disosialisasikan ini dapat menjadi stimulan demi perbaikan sistem lalu lintas dan angkutan jalan secara nasional," katanya.

Dalam UU tersebut ada pemisahan yang jelas antara peran regulator dan operator serta terdapat penegasan kewenangan dan pengaturan penyelenggaraan yang terkait dengan lalu lintas.

Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti UU Nomor/2009 dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih rinci penjabarannya.

"Penerbitan PP jangan terlalu lama agar UU baru ini dapat terlaksana dengan baik," ujar Muqowam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar