home

Kuota Mahasiswa Miskin Diatur

4 Oktober 2010.

SIDOARJO, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP ini ada setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

PTN BHMN tetap ada. Namun, pengelolaan keuangannya harus tunduk kepada undang-undang tentang keuangan yang ada.
-- Mohammad Nuh

Peraturan pemerintah (PP) tersebut menegaskan opsi pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri (PTN) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau badan layanan umum (BLU).

"PTN berstatus badan hukum milik negara (BHMN) tetap ada. Namun, pengelolaan keuangannya harus tunduk kepada undang-undang tentang keuangan yang ada," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, seusai halalbihalal dan meresmikan gedung-gedung di lingkungan Yayasan Pendidikan Ma'rif, Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (3/10/2010).

Seperti disampaikan dalam pidato pengantar nota keuangan Presiden di DPR, menurut Nuh, pengeluaran PTN BHMN termasuk dalam APBN, pengelolaan keuangannya dilakukan sebagai PNBP atau sebagai BLU. Menurut Nuh, ada masa transisi untuk penerapan PP No 66/2010 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 September 2010, yakni sampai 31 Desember 2012. Karena itu, semua yang dilakukan setelah 31 Maret (ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan UU BHP) masih dianggap sah.

Dinilai kemunduran

Menanggapi ketentuan ini, Sekretaris Universitas Airlangga Hadi Subhan menilainya sebagai kemuncuran luar biasa dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Ini kemunduran karena PTN berstatus BHMN sudah menerapkan pengelolaan keuangan yang mandiri dan ini sesuai dengan karakteristik urusan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi," kata Hadi.

Jika kembali ke PNBP, menurut dia, birokrasinya sangat rumit dan itu menghambat pengelolaan pendidikan untuk lebih progresif. Jika kembali ke BLU, artinya menyamakan PTN dengan badan usaha yang bisa mencari laba.

Peraturan baru tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU Sisdiknas. Sebab, menurut Hadi, pada Pasal 53 Ayat 3 disebutkan, bahwa penyelenggara pendidikan mengelola dana secara mandiri.

Selain masalah pengelolaan keuangan PTN, PP No 66/2010 juga menetapkan kuota mahasiswa mirskin penerima bantuan pendidikan minimal 20 persen di setiap penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar