home

PTN Wajib Terima 20% Mahasiswa Tak Mampu

5 Oktober 2010.

OkeZone.com.JAKARTA - Salah satu poin penting yang diatur dalam PP Nomor 66 Tahun 2010 adalah perguruan tinggi negeri (PTN) harus mengalokasikan sekira 20 persen dari kuota mahasiswa mereka, untuk menampung para calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, poin tersebut adalah suatu keharusan karena merupakan kebijakan nasional.

"Tidak ada tawar menawar untuk aturan 20 persen tersebut. Ini sudah afirmatif. Karena itu, setiap pemimpin PTN wajib melaksanakannya,” papar Mendiknas kepada wartawan di Gedung Kemendiknas, Jakarta, Senin, 4 Oktober sore.

Meski demikian, Nuh menilai, akan ada tiga pandangan di antara para pemimipin PTN mengenai aturan tersebut. Pandangan pertama, para pemimpin PTN sangat menerima aturan menampung 20 persen mahasiswa tidak mampu. Hal ini, menurut Nuh, akan dilihat sebagai kesesuaian antara kebijakan yang diambil sebagian besar PTN dengan ketetapan pemerintah.

Pandangan kedua, para pemimpin PTN menetapkan syarat dan kondisi tertentu untuk penerapannya. Sedangkan pandangan terakhir adalah menolak.

“Karena ini kebijakan nasional, maka harus para pemimpin PTN harus didorong agar mengambil sikap yang pertama tadi. Sebab, jika tidak diintervensi, persentase pelajar yang tidak kuliah akan semakin besar,” imbuhnya.

Seperti diketahui, saat ini persentase mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah hanya sekira 6,4 persen dari total populasi. Pemerintah berencana menaikkan persentase tersebut hingga mencapai sepuluh persen pada 2011.

Mendiknas menambahkan, salah satu skema pemenuhan kuota 20 persen tersebut dapat dipenuhi dengan pemberian beasiswa, misalnya melalui program Bidik Misi. “Program ini bisa memenuhi sekira sepuluh persen dari kuota. Sehingga PTN tinggal memenuhi sisasnya,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar