home

Perlindungan Buruh Melemah


















19 Oktober 2010.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan buruh mengeluhkan melemahnya perlindungan terhadap pekerja dari globalisasi pasar kerja. Buruh menilai pemerintah kurang serius memberikan perlindungan dasar bagi buruh, baik dengan penegakan hukum ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maupun lewat implementasi Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Demikian benang merah pertemuan aktivis serikat buruh berkait evaluasi kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II di Jakarta, Selasa (19/10/2010). Aktivis serikat buruh dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), yang didukung 63 organisasi buruh dan kemasyarakatan, berencana memprotes rencana revisi tersebut pada 10 November 2010.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengungkapkan, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ternyata lebih memihak pengusaha. Iqbal mencontohkan, revisi bakal diarahkan untuk membebaskan jenis pekerjaan yang dapat diborongkan ke pihak ketiga, mempermudah syarat kerja kontrak, serta menghapus upah minimum dan cuti besar.

"Penyimpangan praktik outsourcing yang masif terjadi karena pengawasan yang minim malah dijadikan pembenaran untuk merevisi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing. Revisi ini semata-mata mengikuti mekanisme pasar dan semakin memarjinalkan pekerja," ujar Iqbal.

Pemerintah memberi waktu tiga bulan bagi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk mengkaji Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, LIPI dilibatkan agar hasil analisis bisa lebih terbuka dan tidak memihak siapa pun. Pemerintah menginginkan, proses ini dapat membuat titik temu antara harapan buruh dan pengusaha dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSPTSK) Indra Munaswar, revisi tersebut sangat memprihatinkan karena saat ini saja banyak buruh tidak terlindungi karena pengawasan pemerintah yang lemah. "Apalagi kalau amandemen (UU Ketenagakerjaan) berjalan, eksploitasi buruh akan semakin parah," ujarnya.

Pemerintah semestinya memprioritaskan pembahasan rancangan undang-undang badan penyelenggara jaminan sosial yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang SJSN. Jaminan sosial yang tidak diskriminatif merupakan kebutuhan utama perlindungan dasar rakyat Indonesia.

Akan tetapi, pemerintah tampak tidak serius menuntaskan amanat undang-undang tersebut yang semestinya sudah dilaksanakan sejak 20 Oktober 2009. Untuk itu, KAJS akan kembali menggelar aksi besar menuntut pemerintah mewujudkan jaminan sosial secara bertahap.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sahat Butar-Butar menambahkan, buruh sadar Undang-Undang Ketenagakerjaan belum sempurna. Namun, revisi yang tengah terjadi sekarang arahnya malah menyempurnakan penderitaan buruh.

"Yang kami tolak, arah revisi ini mengurangi peranan pemerintah dalam melindungi buruh. Buruh sudah pasti dalam posisi yang lemah kalau peranan pasar (kerja) lebih kuat dari pemerintah," ujar Sahat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar