home

Konsumen Elpiji 3 Kg Kini Diasuransikan


Walaupun telah ada asuransi, masyarakat harus menggunakan elpiji sesuai prosedur.

Senin, 17 Mei 2010

VIVAnews - Setelah terjadi banyak kecelakaan penggunaan tabung elpiji 3 kilogram, PT Pertamina (Persero) akhirnya memberikan asuransi kecelakaan diri atau harta benda yang disebabkan dari kecelakaan kompor gas.

Dalam program asuransi pengguna tabung elpiji 3 kg ini, Pertamina bekerja sama dengan PT Tugu Pratama Indonesia, anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang asuransi.

“Asuransi diberikan kepada korban yang dibuktikan dengan kartu cacah dan atau surat pernyataan resmi dari Manager Region Pertamina setempat,” kata Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra, seperti dirilis laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin 17 Mei 2010.

Polis asuransi yang melindungi kerugian bersifat reimbursable basis. Artinya, pihak tertanggung (Pertamina), harus terlebih dulu melakukan pembayaran berdasarkan persetujuan dari pihak penanggung (Tugu Pratama).

Walaupun telah ada mekanisme pemberian asuransi, Basuki mengharapkan masyarakat tetap menggunakan elpiji sesuai dengan prosedur keselamatan yang telah disosialisasikan.

Berikut prosedur klaim kecelakaan penggunaan tabung elpiji 3 kg:
1. Korban melapor ke Pertamina setempat dengan membawa persyaratan membawa klaim kerusakan rumah termasuk jika ada bukti biaya yang telah dikeluarkan korban, surat pembebasan tuntutan dari korban yang ditujukan kepada Pertamina, dan surat permintaan pemindahbukuan ke rekening tujuan (rumah sakit atau korban).
2. Asuransi akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah kecelakan tersebut masuk dalam objek yang diasuransikan (program konversi).
3. Jika klaim properti berpotensi meluas, maka akan ditunjuk pihak ahli untuk melakukan verifikasi
4. Setelah verifikasi selesai dan hasilnya memenuhi persyaratan, maka pihak asuransi akan melakukan proses monitoring dengan berkoordinasi dengan Pertamina.
5. Asuransi akan membayar kerugian dalam empat hari kerja setelah dokumen diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar