home

Masalah Baru Setelah Harga Elpiji 12 Kg Naik


Lebarnya selisih harga elpiji 12 Kg dengan elpiji 3 Kg membuat konsumen beralih.

VIVAnews - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan rencana PT Pertamina menaikkan harga elpiji ukuran 12 kilogram (Kg) akan menimbulkan persoalan baru. Lebarnya selisih harga elpiji 12 Kg dengan elpiji 3 Kg akan membuat konsumen beralih pada elpiji 3 Kg yang masih disubsidi.

Catatan YLKI, selama ini gelombang migrasi konsumen elpiji nonsubsidi mencapai 5-10 persen. "Artinya, bila harga elpiji nonsubsidi dinaikkan lagi, angka migrasi akan semakin besar," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo saat berbincang dengan VIVAnews di Jakarta, Senin 24 Mei 2010.

Sudaryatmo mengatakan, Pertamina memiliki hak penuh atas harga elpiji nonsubsidi. Namun, kenaikan harga itu akan mempengaruhi elpiji subsidi. "Sepanjang pemerintah belum memperbaiki jalur distribusi elpiji bersubsidi, masalah ini akan selalu muncul," katanya.

Meski demikian, YLKI mendukung rencana Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kilogram. Alasan yayasan yang berjuang demi kepentingan konsumen ini, elpiji ini tidak lagi disubsidi pemerintah.

Sudaryatmo mengatakan, karena tidak disubsidi lagi, Pertamina berhak menaikkan harga. "Sebagai entitas bisnis Pertamina tidak boleh jual rugi, kalau selama ini harga jual di bawah biaya pokok produksi, ini salah," ujarnya.

Saat ini, harga jual elpiji nonsubsidi Pertamina sebesar Rp 5.250 per Kg. Padahal, menurut Pertamina, harga keekonomian elpiji sudah mencapai Rp 7.600 per Kg. Bila harga tidak dinaikkan, Pertamina, memperkirakan akan mengalami kerugian dari penjualan elpiji nonsubsidi tahun ini Rp 2,7 triliun.

Sebelumnya, Pertamina berencana menaikkan harga elpiji 12 kg sebesar Rp 1.000 per kilogram. Menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar, rencana itu telah disampaikan Pertamina kepada Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Energi.

"Memang ada usulan dari Pertamina, tapi belum sempat dibahas," kata dia di kantornya, akhir pekan lalu.

Ia mengatakan, kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap. "Ada rencana (kenaikan) bertahap 10 kali," ujar Mustafa.

Dia mengakui, usulan itu di luar kewajibannya. "Artinya, karena tidak menyangkut subsidi, (kenaikan) itu adalah kewenangan dari Pertamina sebagai aksi korporasi," tuturnya. Namun, Pertamina ingin berkonsultasi dengan pemerintah terlebih dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar