home

Tim Anti Kemiskinan Boediono Mulai Bekerja

Tim Nasional berwenang mengawasi program penanggulangan kemiskinan di kementerian.
















26 Juli 2010

VIVAnews - Wakil Presiden Boediono akan meresmikan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Gedung Grand Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 26 Juli 2010, pukul 12.00. TNP2K ini diketuai langsung oleh Wakil Presiden.

Dasar hukum pembentukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) adalah Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Perpres tersebut merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas tim ini antara lain adalah menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, memastikan sinergi antara kementerian dan lembaga negara, serta mengawasi pelaksanaan program di wilayah ini.

Tim ini diketuai langsung oleh Wakil Presiden Boediono. Adapun wakilnya adalah Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sebelas menteri dan pejabat setingkat menteri menjadi anggotanya, antara lain: Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Pendidikan, dan Menteri Kesehatan. Selain itu, sebagai anggota, juga ada Kepada Badan Pusat Statistik dan unsur masyarakat dan dunia usaha.

Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh kelompok kerja yang bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Anggota kelompok kerja terdiri dari unsur kementerian/lembaga, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

Tim ini adalah tim ketiga yang berada di bawah komando Wakil Presiden. Dua lainnya adalah Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) dan Komite Pendidikan. Setelah ini, kemungkinan Wakil Presiden harus memimpin tim keempat, yakni Tim Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Nasional sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar