home

Perusahaan Besar Harus Bayar THR Lebih


















29 Agustus 2010.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan, meminta pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera mengidentifikasi kelompok perusahaan besar yang mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebih pada karyawannya saat H-7 lebaran.

"Pemerintah juga harus memanggil dan menekan perusahaan besar, yang memang mampu memberi THR apakah satu atau dua bulan gaji, ditambah insentif lainnya untuk karyawan sebagai bonus tahunan," jelas Syahganda di Jakarta, Minggu (29/8/2010).

Insentif bonus dan THR itu, kata Syahganda, harus dibayarkan sekaligus saat menjelang lebaran atau H-7 tersebut, mengingat banyaknya kebutuhan selain bekal untuk menopang hidup karyawan dan keluarganya.

Mantan Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia 1998 (PPMI '98), itu menegaskan, perusahaan besar dan mampu harus menambah bonus karyawannya berupa layanan transportasi mudik gartis.

Karena peristiwa mudik hanya setahun sekali dapat dinikmati, serta tidak berarti dibanding keuntungan yang diraup perusahaan besar dari keringat para karyawan. "Semua hal itu wajar dilakukan oleh perusahaan besar, sebagai upaya menghargai karyawan yang menjadi tulang punggung kemajuan suatu perusahaan, termasuk dalam menciptakan hubungan industrial yang pancasilais atau manusiawi antara pemilik perusahaan dengan karyawannya," ujarnya.

Menurut Syahganda, pemerintah tidak boleh membiarkan adanya pengabaian hak karyawan guna mendapat THR lebih berikut insentif bonus, jika perusahaan memiliki kemungkinan atau mampu melakukannya. "Di sinilah tugas dan kewajiban pemerintah, dengan mengawasi secara langsung perusahaan mana saja yang dianggap besar tapi mampu itu," katanya lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar