Listrik Padam, Konsumen Dapat Kompensasi
30 Juni 2010.
JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 1 Juli 2010, tarif dasar listrik atau TDL dinaikkan rata-rata 10 persen. Sebagai gantinya, pemerintah menjanjikan peningkatan layanan mutu pelayanan. Salah satunya, pelanggan berhak mendapatkan kompensasi 10 persen dari tagihan jika terjadi pemadaman listrik melebihi batas yang ditetapkan tiap-tiap kantor cabang PLN.
"Tingkat mutu pelayanan ini akan segera diumumkan di tiap-tiap kantor cabang," kata Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN Murtaqi Syamsuddin kepada para wartawan, Rabu (30/6/2010) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta.
Hal senada disampaikan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh yang turut hadir dalam jumpa pers singkat tersebut. "PLN wajib meningkatkan mutu pelayanan listrik kepada masyarakat. Kalau tidak terpenuhi, maka PLN wajib mengurangi tagihan listrik kepada para pelanggannya," kata Darwin.
Selain itu, kata Murtaqi, kenaikan TDL sebesar 10 persen juga menghapus penerapan multiguna yang sebelumnya telah menimbulkan diskriminasi antara pelanggan lama dan pelanggan baru. "Pelanggan lama dan baru, terutama industri baru dan pengusaha mal, semuanya mengacu pada TDL baru," kata Murtaqi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar