Vaksin Meningitis Haram Segera Ditarik
21 Juli 2010.
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kesehatan siap menarik vaksin hasil produksi GlaxoSmithKline (GSK) dari Belgia yang kemarin dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia.
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, pihaknya akan menghentikan penggunaan vaksin yang telah didistribusikan tersebut. “Pemberian vaksin yang lama dihentikan,” ujar Endang di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Endang mengatakan, meski vaksin Mencevax ACYW 135 produksi GSK tersebut sudah tersebar di daerah, belum ada satu pun anggota jemaah haji yang sudah disuntik dengan vaksin tersebut.
Setelah mendapat telepon dari Menteri Agama Suryadharma Ali pada Senin malam lalu, kata dia, Kementerian Kesehatan langsung mengadakan rapat kemarin pagi. “Kami akan mengganti vaksin meningitis yang dinyatakan halal oleh Majelis. Itu perlu proses pengadaannya, saya kira mungkin sampai satu bulan,” kata Endang.
Kemarin MUI menyatakan vaksin Menveo Meningococcal produksi Novartis dari Italia, dan Mevac ACYW produksi Zheiyiang Tianjuan dari Cina, halal. Karena ada dua pilihan vaksin halal, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan. “Kami akan tanya, mana yang sudah teregistrasi,” ujar Endang.
Endang mengatakan, soal pemutusan kontrak dengan GSK perlu didiskusikan lebih detail. “Nanti kami akan bicara, misalnya bagaimana dengan mengganti produk lain selain vaksin,” ujarnya.
Kalau pihak GSK akan menuntut, kata Endang, Kementerian Kesehatan siap menghadapinya. “Jelas, kami tidak bisa memenuhi keinginan mereka. Kalau sudah ada yang halal, masak yang haram dipakai,” ucapnya.
MUI menetapkan vaksin meningitis produksi GSK haram karena tercemar unsur babi. “Fatwa kedaruratan untuk vaksin asal Belgia habis karena sekarang sudah ada vaksin meningitis yang bebas dari unsur babi,” ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di kantornya kemarin.
Tahun lalu, kata dia, MUI mengeluarkan fatwa kedaruratan untuk vaksin Mencevax ACYW 135 produksi GSK, meski tercemar unsur babi, karena belum ada perusahaan lain yang diketahui bisa memproduksi vaksin halal.
Ma'ruf mengatakan, MUI memutuskan vaksin Menveo Meningococcal produksi Novartis, dan Mevac ACYW produksi Zheiyiang Tianjuan, halal karena tidak bersentuhan dengan atau tercemar babi, dan telah melalui proses pencucian najis yang benar.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Lukman Hakim menyatakan, kedua perusahaan tersebut telah melalui delapan kali audit, baik melalui kunjungan langsung maupun pemeriksaan dokumen.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar