16 November 2010.
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan RI Mahendra Siregar yang juga Sherpa G20 Indonesia pada konferensi pers hari ini, Senin (15/11/2010), di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, menyatakan para pemimpin G-20 telah membahas upaya untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi dunia.
Dikatakannya, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi perekonomian dunia saat ini seperti proses konsolidasi fiskal, memperbaiki keseimbangan permintaan dunia (rebalancing global demand), nilai tukar, agenda reformasi struktural, kelanjutan reformasi sektor keuangan dan arsitektur keuangan internasional, Putaran Doha WTO, reformasi IMF, serta isu pembangunan.
Menurut keterangannya, G20 menyadari bahwa terlepas dari keberhasilannya dalam mencegah resesi ekonomi global, masih terdapat beberapa resiko yang dapat mengancam pemulihan global. Resiko tersebut antara lain melebarnya ketidakseimbangan permintaan global yang dapat mendorong langkah-langkah unilateral yang mengarah pada proteksionisme yang justru dapat memperburuk ekonomi global.
“KTT G20 berhasil menyepakati Seoul Summit Declaration dan Seoul Action Planyang menegaskan determinasi G20 untuk semakin memperkuat koordinasi kebijakan ekonomi makro. Disadari bahwa koordinasi yang lebih erat diperlukan untuk menghadapi perlambatan pertumbuhan global saat ini yang disertai antara lain dengan tingginya pengangguran (terutama di negara maju), tekanan inflasi dan tingginya volatilitas capital inflow (terutama di negara berkembang) dan ketidakseimbangan pertumbuhan,” katanya.
KTT G20, imbuhnya, mampu meredam perbedaan pandangan terkait ketidakseimbangan permintaan global dengan menyepakati perlunya indicative guidelines untuk mengindentifikasi hal tersebut serta langkah-langkah preventif dan korektif yang perlu dilakukan.
"Terkait nilai tukar, juga disepakati perlunya menghindari kebijakan meningkatkan daya saing artifisial melalui competitive devaluation yang proteksionis," paparnya.
Seperti dikatakannya, KTT G20 menyepakati elemen-elemen utama kerangka regulasi sektor keuangan. Pun termasuk standar permodalan perbankan dan likuiditas perbankan. Upaya meningkatkan regulasi dan pengawasan bagi systematically important financial institutions, kerangka perdagangan derivative over-the-counter (OTC), pengawasan terhadap hedge funds, serta mengurangi ketergantungan system keuangan terhadap credit rating agencies pula disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar