1 November 2010.
JAKARTA, KOMPAS.com - Akhirnya, kesepakatan Pemerintah dan DPR perihal memasukkan target penurunan kemiskinan berbuah manis. Target penurunan kemiskinan yang sempat disepakati pada sidang paripurna, Selasa (26/10/2010) pekan lalu, ditetapkan masuk dalam pos ketentuan lain-lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. Bukan hanya target penurunan kemiskinan yang disepakati, target penyerapan tenaga kerja juga masuk dalam pos ketentuan lain-lain APBN 2011.
Kesepakatan ini dilakukan melalui rapat tertutup antara pimpinan DPR, Badan Anggaran DPR, Komisi XI DPR, dam Menteri Keuangan Agus Martowardojo berikut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana. Rapat tertutup ini berjalan di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/11/2010).
Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng menyebut, target pencapaian tenaga kerja berikut penurunan kemiskinan justru dijadikan dasar untuk menggapai pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas. "Kita sepakat ini dimasukkan ke dalam ketentuan lain-lain dalam UU APBN 2011," ujar Melchias Mekeng.
Menurutnya, target penyerapan tenaga kerja kini memiliki angka patokan yang jelas. Pemerintah harus menyerap tenaga kerja sebesar 400.000 untuk setiap satu persen pertumbuhan ekonomi. Sementara, untuk target penurunan kemiskinan disepakati menjadi 11,5 persen sampai 12,5 persen. "Pertumbuhan berkualitas bisa tercapai bila angkanya jelas. Begitu juga, dengan penurunan kemiskinan, juga harus jelas angka-angkanya," katanya.
Anggaran program penanggulangan kemiskinan untuk tahun depan melonjak naik. Terbagi dalam program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), program penanggulangan kemiskinan menjadi bidikan pemerintah.
Untuk diketahui, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada 2011, pemerintah menyediakan dana sebesar Rp 13,138 triliun untuk 6.623 kecamatan. Total alokasi dana PNPM ini terdiri atas PNPM perkotaan sebesar Rp 1,67 triliun untuk 1.153 kecamatan, dan PNPM pedesaan sebesar Rp 9,58 triliun untuk 5.016 kecamatan.
Bukan hanya itu, untuk PNPM Pengembangan Infrastruktur Sosial ekonomi Wilayah (PISEW) di 237 kecamatan, pemerintah menganggarkan sebesar Rp 5,27 trilin. Sedangkan untuk PNPM RIS di 215 kecamatan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,01 triliun. Sementara untuk, PNPM Daerah tertinggal dan khusus (P2DTK) di 75 kabupaten/kota, pemerintah menjatah dana senilai Rp 345,9 miliar.
Sementara, untuk PKH pada 2011, pemerintah menyediakan dana untuk 1.116.000 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) sebesar Rp 1,615 triliun. Angka ini melonjak tinggi dibanding PKH 2010 yang mencapai Rp 1,3 triliun untuk 816.000 RTSM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar